Ketentuan Usaha Penjaminan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan.
- Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
- Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
- Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.
Legalitas Operasional
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 Tanggal 27 November 2013 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
- Akta Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn., Nomor 9 Tahun 2014 Tanggal 10 November 2014 tentang Pendirian PT Jamkrida Jakarta beserta pengesahan akta-akta perubahannya.
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34446.40.10.2014 Tanggal 13 November 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Jamkrida Jakarta beserta pengesahan akta-akta perubahannya.
- Izin domisili perusahaan Nomor 2208/1.824.2/14 Tanggal 27 November 2014.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 71.630.828.3-061.000 Tanggal 4 Desember 2014.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 09.03.1.66.98870 Tanggal 10 Juni 2015 masa berlaku sampai dengan Tanggal 20 Juni 2020.
- Izin Usaha dari OJK Nomor KEP-62/D.05/2015 Tanggal 15 Mei 2015.
- Pencatatan laporan produk penjaminan Surety Bond PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.2/2015 Tanggal 7 Oktober 2015.
- Pencatatan laporan produk penjaminan Kontra Bank Garansi PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.III/2015 Tanggal 8 Oktober 2015.
- Surat OJK Nomor S-395/NB.2/2015 Tanggal 19 Oktobe 2015 tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan dan Konsorsium yang dapat memasarkan produk Suretyship.