Ketentuan Usaha Penjaminan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan.
  2. Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
  3. Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
  4. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.

 

Legalitas Operasional

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 Tanggal 27 November 2013 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
  3. Akta Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn., Nomor 9 Tahun 2014 Tanggal 10 November 2014 tentang Pendirian PT Jamkrida Jakarta beserta pengesahan akta-akta perubahannya.
  4. Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34446.40.10.2014 Tanggal 13 November 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Jamkrida Jakarta beserta pengesahan akta-akta perubahannya.
  5. Izin domisili perusahaan Nomor 2208/1.824.2/14 Tanggal 27 November 2014.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 71.630.828.3-061.000 Tanggal 4 Desember 2014.
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 09.03.1.66.98870 Tanggal 10 Juni 2015 masa berlaku sampai dengan Tanggal 20 Juni 2020.
  8. Izin Usaha dari OJK Nomor KEP-62/D.05/2015 Tanggal 15 Mei 2015.
  9. Pencatatan laporan produk penjaminan Surety Bond PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.2/2015 Tanggal 7 Oktober 2015.
  10. Pencatatan laporan produk penjaminan Kontra Bank Garansi PT Jamkrida Jakarta di OJK Nomor S/5425/NB.III/2015 Tanggal 8 Oktober 2015.
  11. Surat OJK Nomor S-395/NB.2/2015 Tanggal 19 Oktobe 2015 tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan dan Konsorsium yang dapat memasarkan produk Suretyship.
Scroll to top