Situs resmi, PT Jamkrida Jakarta (Perseroda), BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Logo Jamkrida Jakarta
Beranda/Informasi

Pengaduan Konsumen

PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen dan pemangku kepentingan.

Diperbarui 16 Juli 2026

Komitmen pelayanan konsumen

Pengaduan konsumen

PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen dan pemangku kepentingan. Apabila Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait layanan kami, berikut adalah tata cara pengaduan konsumen yang dapat Anda ikuti:

Tata cara pengajuan

Alur

01

Langkah 1

Konsumen menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui formulir pengaduan yang telah disediakan.

02

Langkah 2

Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan berikut: https://bit.ly/PengaduanKonsumenPTJamkridaJakarta

03

Langkah 3

Konsumen wajib mengisi seluruh data yang diminta pada formulir pengaduan dengan lengkap dan benar.

04

Langkah 4

Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dan diberikan nomor registrasi.

Standar waktu penanganan

SLA

NoTahapWaktu
1Konfirmasi penerimaan1×24 jam
2Verifikasi & investigasi awal3×24 jam
3Penyelesaian pengaduan14 hari kerja
4Pemberitahuan hasil1×24 jam setelah selesai

Tahapan eskalasi

Eskalasi

TahapPenangananWaktu
Tingkat 1Petugas Layanan Pengaduan1-14 hari kerja
Tingkat 2Kepala Divisi3×24 jam
Tingkat 3Direksi5×24 jam
LAPSLembaga Alternatif Penyelesaian SengketaSesuai ketentuan

Sampaikan pengaduan

Formulir

Butuh dokumen atau informasi lain?

Hubungi kami