Sebagai sayap baru dalam bisnis penjaminan yang dijalankan oleh Perseroan, Unit Usaha Syariah yang telah mendapatkan izin pembentukan dari OJK No. KEP-58/NB.223/2019 tanggal 30 Agustus 2019, mulai menjalankan produksi pada bulan September 2019. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kafalah Pembiayaan (Penjaminan Kredit) dengan Bank DKI Syariah dan berlanjut dengan ditandatanganinya beberapa kerja sama kafalah pembiayaan dengan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank lainnya. Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Jakarta dipimpin oleh Kepala Unit Usaha Syariah dan dibina oleh dua orang Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta telah lolos Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.